Disinyalir Ada Kasus Lain, GNPK RI Sumut Minta Asimilasi Rumah AAN Dicabut

Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (GNPK-RI) Sumatera Utara (Sumut) meminta Lapas Kelas II B Panyabungan segera mencabut asimilasi rumah terhadap Akhmad Arjun Nasution (AAN).

topmetro.news – Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (GNPK-RI) Sumatera Utara (Sumut) meminta Lapas Kelas II B Panyabungan segera mencabut asimilasi rumah terhadap Akhmad Arjun Nasution (AAN). Hal itu karena yang bersangkutan kembali dijadikan tersangka oleh Polda Sumut melalui Ditreskrimsus.

Kuasa hukum GNPK RI Sumut, Pendi Luaha SH (foto), kepada topmetro.news, Senin (3/10/2022) menyampaikan, seharusnya pihak lapas tidak hanya bertanya kepada pihak kejaksaan saja. Akan tetapi juga mempertanyakan kepada seluruh aparat penekak hukum (APH). Termasuk Polda Sumut, terkait apakah yang bersangkutan ada kasus lain.

Sebab lanjutnya, penetapan tersangka AAN ada tercantum dalam surat balasan pihak Itwasda Polda Sumut kepada GNPK RI Sumut No. B/11126/IX/WAS.2.4/2022/Itwasda pada 27 September 2022 lalu. Di mana yang menandatangani adalah langsung Irwasda Polda Sumut Kombes Pol Drs Armia Fahmi MH.

“Dalam surat balasan Itwasda Polda Sumut ke GNPK RI itu jelas disampaikan bahwa AAN dalam Laporan Nomor LP/1653/IX/2020/SUMUT/SPKT “I” tertanggal 1 September 2020 telah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan sanksi Pasal 158 junto Pasal 35 UU RI No 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU No 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara,” jelas Pendi.

Batalkan Asimilasi

Menurutnya, hal ini merupakan laporan yang berbeda dengan hukuman yang sedang AAN jalani saat ini.

Menilai isi surat dari Itwasda Polda Sumut, menurut Pendi, Kalapas Panyabungan bisa mengambil tindakan untuk membatalkan asimilasi. Yakni dengan mencabut asimilasi rumah AAN. Selain itu, demi tegaknya hukum dan terciptanya keadilan, pihak GNPK RI Sumut juga akan mendesak pihak Polda Sumut agar secepatnya kembali memproses laporan AAN tersebut.

“Kita akan segera kembali menyurati pihak Polda, untuk meminta agar segera menindaklanjuti kasus ini. Jangan biarkan mafia lingkungan seperti AAN ini bebas demi menegakkan hukum yang berkeadilan di negara ini. AAN harus mempertanggungjawabkan dengan apa yang telah ia perbuat. Serta agar tidak kembali mengulangi kesalahannya lagi dengan kasus yang serupa,” tegasnya.

Sementara Kalapas Klas II B Panyabungan Mustafa Kamal Simamora, menjawab konfirmasi wartawan terkait ini, secara singkat menjawab bahwa AAN tidak ada perkara lain.

“AAN tidak ada perkara lain yang belum putus, sesuai surat keterangan yang kita terima dari APH,” katanya.

reporter | TIM

Related posts

Leave a Comment